Bentuk-Bentuk Perusahaan

Bagikan Tulisan ini
Email this to someone
email
Share on Facebook
Facebook
Tweet about this on Twitter
Twitter
Print this page
Print

Perusahaan adalah suatu organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau badan usaha lain yang kegiatan utamanya adalah melakukan produksi dan ditribusi untuk memenuhi kebutuhan ekonomis manusia, yaitu pangan, sandang, papan dan hiburan.

Secara umum kegiatan produksi dan distribusi yang dilakukan perusahaan adalah untuk memperoleh laba. Akan tetapi, banyak juga kegiatan produksi dan distribusi yang tidak bertujuan memperoleh laba, contohnya dalah yayasan sosial, keagamaan dan lain-lain.

Dalam kondisi tertentu, prosedur akuntansi tergantung pada bentuk organisasi. Oleh karenanya, sebelum mempelajari akuntansi lebih dalam sebaiknya perlu dipahami dahulu tentang bentuk-bentuk organisasi perusahaan yang sering dijumpai dalam masyarakat, yaitu :

Perusahaan Perseorangan. Adalah perusahaan yang dimiliki oleh satu orang. Pemilik perusahaan biasanya merangkap juga sebagai manajer. Perusahaan jenis ini pada umumnya berupa perusahaan pengecer yang berskala kecil atau perusahaan jasa perseorangan seperti praktek dokter, pengacara dan kantor-kantor akuntan.

Perusahaan Persekutuan. Adalah suatu organisasi perusahaan yang merupakan gabungan dari beberapa orang (lebih dari satu orang) pemilik untuk menyelenggarakan usaha dengan menggunakan nama bersama. Para pemilik disebut sekutu atau partner. Contoh dari bentuk usaha ini adalah CV, Firma dan lain-lain.

Perusahaan Perseroan. Adalah perusahaan yang modalnya terdiri atas saham-saham. Setiap pemegang saham adalah pemilik perusahaan yang tanggung jawabnya terbatas sebesar saham yang dimilikinya.

Koperasi. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang atau badan hukum koperasi untuk melakukan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Badan usaha milik Negara dapat berbentuk perseroan, perusahaan umum dan perusahaan jawatan. Yang membedakan di antara bentuk-bentuk perusahaan terutama dipandang dari sudut akuntansi adalah dalam hal sifat pemilikan usaha dan hak-hak serta kewajiban hukum dari masing-masing organisasi tersebut.  

Sedangkan berdasarkan kegiatan utama yang dijalankan, secara umum ada tiga macam jenis perusahaan, yaitu : perusahaan jasa, perusahaan dagang dan perusahaan manufaktur (pabrik).

Perusahaan jasa adalah perusahaan yang kegiatan utamanya memberikan pelayanan kepada konsumennya (menjual jasa). Contohnya adalah kantor pengacara, salon, bengkel, kantor akuntan dan lain-lain.

Perusahaan dagang adalah perusahaan yang kegiatan utamanya membeli barang jadi dan menjualnya kembali tanpa merubah bentuk barang tersebut. Contohnya adalah toko kelontong, dealer motor/mobil dan lain-lain.

Perusahaan manufaktur adalah perusahaan yang kegiatan utamanya mengolah bahan baku menjadi barang jadi dan kemudian menjualnya. Contohnya adalah pabrik gula, pabrik mobil/motor, pabrik roti dan lain-lain.