Abstract – Microfinance Institutions Sharia or abbreviated LKMS with its range are typical, although it can serve the community at the lowest level though. Capital they need on average very small, this is because the volume of business they are too small. For traders who only have a stall, they require less capital is between five hundred thousand rupiah up to three million. To make a payment, sometimes they can not do on a monthly basis. This is due to limited cash management capabilities. Installment on a daily basis is a way for the loan installments can be done properly and consistently. The relationship between LKMS the borrower is a partner or member. In an ideal Islamic economy tries to produce a compromise between micro traders and owners of capital, by providing moral determination and impose a moral obligation on each partner as part of his faith. Hopefully, when loans are given their micro traders can increase society. This is due to the additional new capital. With the additional new capital traders can expand or enlarge the scale of operations and the flexibility to maximize profits.
Keywords: Management, Organization, Finance, Micro, Sharia
I. PENDAHULUAN
Perekonomian Indonesia sebagian besar terdiri dari usaha kecil, baik di daerah perkotaan maupun daerah pedesaan. Mereka adalah petani, pengusaha dan pedagang dengan kegiatan yang berskala kecil. Namun demikian, diakui mereka merupakan batu penyusun pondasi perekonomian dan sebagai landasan pembangunan struktur ekonomi. Namun dalam perkembangannya, usaha kecil masih jauh tertinggal dibandingkan dengan pelaku ekonomi yang lain. Jumlah pengusaha kecil serta tenaga kerja yang banyak dengan rata-rata kualitas sumber daya manusia yang rendah menjadi hambatan mendasar dalam pengembangan usaha kecil. Di samping itu, terdapat berbagai permasalahan seperti keterbatasan akses terhadap sumber daya produktif seperti modal.
Salah satu lembaga yang konsen dalam memberikan pembiayaan atas pada pelaku usaha mikro tersebut adalah Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS). LKMS bisa menjangkau dan melayani masyarakat walaupun di tingkat terbawah sekalipun. Modal yang mereka butuhkan rata-rata sangat kecil, hal ini dikarenakan volume usaha mereka juga kecil. Untuk pedagang yang hanya memiliki lapak, mereka membutuhkan modal kurang lebih antara lima ratus ribu rupiah sampai dengan tiga juta rupiah.
Bentuk koperasi adalah salah satu bentuk lembaga keuangan mikro syariah yang cukup banyak diminati pelaku usaha ini. Kini, koperasi sebagai organisasi ekonomi berbasis orang atau keanggotaan (membership based association), menjadi substantive power perekonomian negara-negara maju. Misalnya: Denmark, AS, Singapura, Korea, Jepang, Taiwan, dan Swedia.
Untuk mengatasi kesulitan pengusaha kecil dalam mendapatkan permodalan, maka pemerintah Indonesia telah memberikan kemudahan kepada pengusaha kecil dalam memperoleh bantuan kredit yaitu dengan dikeluarkannya kebijakan pemerintah yang mengharuskan bank-bank umum untuk memberikan Kredit Usaha Kecil (KUK). Tetapi fungsi lembaga perbankan sebagai lembaga perantara (intermediasi) antara pihak-pihak yang kelebihan dana dengan pihak-pihak yang kekurangan dana tersebut banyak disorot berkaitan dengan masih kecilnya kredit yang dikucurkan ke sektor riil terutama pada pengusaha kecil. Kecilnya penyaluran kredit dari perbankan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ini disebabkan karena sektor UMKM masih belum bankable, sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan kredit bermasalah. Di sinilah peranan LKMS sangat dinanti perannya oleh para pelaku usaha mikro ini.
IV. KESIMPULAN
Para pelaku usaha mikro amat memerlukan lembaga keuangan mikro syariah sebagai perpanjangan tangan dari perbankan khususnya perbankan syariah. Jumlah pelaku usaha mikro di Indonesia sangat besar. Mereka adalah petani, pengusaha dan pedagang dengan kegiatan yang berskala kecil. Keberadaan meraka diakui sebagai pondasi perekonomian dan sebagai landasan pembangunan struktur ekonomi.
Pembiayaan mikro berkontribusi untuk mengurangi sejumlah faktor yang menyebabkan kemiskinan, dimana masyarakat miskin dapat memulai untuk menghasilkan pendapatan. Pembiayaan dapat memutus visious cycle UMKM yang menyebabkan pelaku usaha mikro berpendapatan rendah.
Makalah ini disampaikan pada Simposium Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (SIMNASIPTEK) Tanggal, 28 September 2017