Di Indonesia gelar akuntan diatur oleh Undang-undang No.34 Tahun 1954. Pendidikan untuk menjadi akuntan dilakukan melalui Fakultas Ekonomi Universitas Negeri yang mempunyai jurusan akuntansi.
Bagi perguruan tinggi swasta, gelar akuntan baru dapat diperoleh setelah lulus menempuh Ujian Negara Akuntansi (UNA) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Nasional (KEMENDIKNAS).
Untuk dapat berpraktik sebagai akuntan publik, seorang akuntan harus menempuh dan lulus Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) yang diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Buku: Akuntansi Tingkat Dasar, Penulis: Ais Zakiyudin