Evaluasi Kinerja Guru dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan di Yayasan Sekolah Wirausaha Indonesia

Bagikan Tulisan ini
Email this to someone
email
Share on Facebook
Facebook
Tweet about this on Twitter
Twitter
Print this page
Print

Abstract One of the most important factors in improving the quality of education is the availability of professional teachers. On the shoulders of teachers the responsibility for learning tasks is carried out. However, in reality, not all teachers have the professionalism they want to carry out their assignments. The task of the teacher as mentioned in Article 39 of Law No. 20 of 2003 namely planning learning, implementing learning, assessing learning outcomes, conducting coaching, conducting training, conducting research and conducting community services. The method used in this research is a descriptive qualitative method, where this research is a research approach that reveals certain social situations by describing reality correctly, based on data collection techniques and analysis of relevant data obtained from natural situations. This research was conducted at SDIT Wirausaha Indonesia. This study aims to determine teacher performance and then evaluate it to improve teacher performance at the Indonesian Entrepreneurship School Foundation.

Key Word: teacher, professional, performance, evaluation

PENDAHULUAN

Tersedianya guru yang profesional merupakan salah satu faktor utama yang sangat menentukan dalam meningkatkan mutu pendidikan. Mereka lah yang mampu melaksanakan tugas-tugas pembelajaran dengan penuh tanggung jawab.

Pada kenyataanya guru belum memiliki profesionalisme yang memadai untuk menjalankan tugasnya sebagaimana disebut dalam pasal 39 Undang-undang No.20 Tahun 2003 (Depdikbud, 1998) yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembela-jaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, melakukan pelatihan, melakukan penelitian dan melakukan pengabdian masyarakat.

Oleh karena guru memiliki posisi yang sangat strategis dan sebagai ujung tombak dalam keberhasilan proses pembelajaran, maka tidak bisa dielakkan bahwa guru dikatakan merupakan salah satu pihak yang bertanggung jawab dalm mensukseskan proses pembelajaran. Hal ini dikarenakan guru berposisi sebagai perancang, pelaksanaan dan pengeva-luasi pembelajaran.

Sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan, kiranya perlu dilakukan evaluasi kinerja guru. Evaluasi kinerja guru dimaksudkan untuk:

  1. Merumuskan kriteria dan acuan kinerja guru
  2. Melakukan penilaian
  3. Mencocokkan hasil penilaian kinerja dan kriteria
  4. Menyusun rekomendasi

Namun kenyataannya kualitas guru masih jauh dari harapan. Hal ini tentu saja berdampak pada terganggunya pencapaian kualitas pendidikan.

Yayasan Sekolah Wirausaha Indonesia merupakan lembaga yang mengelola sekolah tingkat dasar yang berada di tengah-tengah kota Cikarang, Kabupaten Bekasi. Dalam usaha memperbaiki mutu pendidikan maka perlu dilakukan upaya untuk mengetahui gambaran kinerja guru guna menemukan langkah-langkah meningkatkan kinerja guru.

Menurut Lincoln (Arifin, 2009) evaluasi adalah suatu proses untuk menggambarkan peserta didik dan menimbangnya dari segi nilai.

Malvom Prevus (Prevus, 2015) mendefinisikan evaluasi yang berarti menilai kesenjangan antara standar yang ditetapkan dengan program yang terlaksana di lapangan untuk mengetahui kelemahan dari suatu program tersebut dan dilakukan perbaikan program. Arti dari beberapa istilah yang telah dijelaskan di atas tentang evaluasi, maka dapat disimpulkan bahwa pada hakekatnya evaluasi adalah suatu proses yang sistematis dan berkelanjutan untuk menentukan kualitas dari sesuatu berdasarkan pertimbangan dan kriteria tertentu dalam rangka pembuatan keputusan.

Pengertian kinerja dikemukakan oleh Jennifer dkk (Jennifer George, 2012) bahwa kinerja adalah suatu evaluasi hasil perilaku seseorang. Hal ini meliputi penentuan seberapa bagus atau kurangnya seseorang menyelesaikan tugas atau pekerjaan dilaksanakan.

Dari beberapa pendapat ahli tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa evaluasi kinerja adalah penilaian yang dilakukan secara sistematis untuk mengetahui hasil pekerjaan karyawan dan kinerja organisasi. Oleh sebab itu, evaluasi kinerja adalah suatu metode dan proses penilaian pelaksanaan tugas (performance) seseorang atau sekelompok orang atau unit-unit kerja dalam satu perusahaan atau organisasi sesuai dengan standar kinerja atau tujuan yang ditetapkan lebih dahulu.

Dalam pelaksanaan evaluasi kinerja tenaga pendidik dibutuhkan adanya rambu-rambu atau konsep evaluasi. Konsep evaluasi disini mencakup syarat sistem evaluasi, prinsip pelaksanaan, aspek yang dinilai dalam evaluasi dan perangkat pelaksanaan evaluasi. Mengingat pentingnya kinerja guru tersebut, maka tentang guru dibuat peraturan yaitu (Depdikbud, 1998):

  1. Pada BAB XI pasal 39 ayat (2) mengatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
  2. Undang-Undang No 14 tahun 2005 pasal 20, tugas atau kewajiban guru antara lain:
  3. Merencanakan pembelajaran dan mengevaluasi proses pembela-jaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
  4. Meningkatakan dan mengem-bangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengeta-huan, teknologi dan seni.
  5. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama atau latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
  6. Menjunjung tinggi peratiran perundang-undangan, hukum dan kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika.

Dalam konteks evaluasi guru yang menjadi objek evaluasi ialah guru atau tenaga pendidik tersebut. Evaluasi tersebut menganalisis seberapa besar persentase kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya. Pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 mengatakan bahwa penilaian kinerja guru adalah penilaian yang dilakukan terhadap setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Agar kinerja guru profesional bisa sesuai dengan tujuan pembelajaran dan tujuan pendidikan yang diharapkan, perlu diperhatikan prinsip-prinsip peningkatan kemampuan profesional guru sebagai berikut:

  1. Peningkatan kamampuan profesional guru merupakan upaya membantu guru yang belum profesional menjadi profesional. Peningkatan kemampuan profesional merupakan bantuan agar guru dapat profesional dalam pembelajaran.
  • Peningkatan kemampuan profesional guru tidak benar bila hanya diarahkan kepada pembinaan kemampuan pegawai. Guru yang profesional mempunyai dua ciri yaitu tingkat abstraksi yang tinggi dan tingkat komitmen yang tinggi.

Peningkatan kinerja guru berbanding lurus dengan mutu yang dihasilkan oleh sekolah, dengan sumber daya manusia yang berkualitas salah satu penentu dalam perbaikan mutu bagi peserta didik. Mutu dalam pendidikan meliputi mutu input, proses, output dan outcome.

Input pendidikan dinyatakan bermutu apabila siap berproses yang sesuai dengan standar minimal nasional dalam bidang pendidikan. Proses pendidikan dapat dinyatakan bermutu apabila mampu menciptakan suasana pembela-jaran yang aktif, kreatif, inovatif dan menyenangkan sehingga tujuan pendidikan bisa tercapai dengan baik. Output, dinyatakan bermutu apabila hasil belajar yang dicapai peserta didik baik, outcome dinyatakan bermutu apabila lulusan cepat terserap dalam dunia kerja maupun lembaga-lembaga yang membutuhkan lulusan tersebut.


Jurnal: Cakrawala, Volume 20, 1 Maret 2020