Larangan Jual-Beli yang Tidak Dimiliki

Bagikan Tulisan ini
Email this to someone
email
Share on Facebook
Facebook
Tweet about this on Twitter
Twitter
Print this page
Print

Makna Sesuatu Yang Tidak Ada (Ma’dum)

Sesuatu yang tidak ada (ma’dum) adalah sesuatu yang tidak dimiliki oleh penjual, atau tidak dalam kuasa dan genggaman penjual dan tidak dalam penguasaan penjual.

Baca juga: Bagaimana memilih sekolah untuk buah hati kita

Sehingga penjual tidak bisa melakukan serah terima barang yang ditransaksikan tersebut kepada pembeli.

Sementara diantara syarat dalam jual beli adalah bahwa objek yang diperjualbelikan harus bisa diserah terimakan.

Mari mengenal sekolah pembibit wirausaha sejak usia dini

Masuk dalam kategori sesuatu yang tidak ada (ma’dum) adalah:

jual beli anak dari anaknya onta (habalil habalah),

jual beli onta yang hilang yang tidak diketahui keberadaannya,

jual beli mutiara yang masih berada di dalam kerang di tengah lautan,

jual beli susu hewan yang masih berada dalam teteknya,

jual beli buku sebelum ditulis bukunya, dsb.

Dikecualikan dari jual beli sesuatu yang tidak ada (ma’dum) adalah jual beli barang yang ada, namun tidak ada di hadapan penjual maupun pembeli pada saat transaksi, namun sesungguhnya wujudnya ada di tempat lain.

Atau dengan istilah lain, disebut dengan gha’ib.

Jual beli barang yang ghaib adalah boleh, dengan syarat wujud barangnya ada.

Dikecualikan juga jual beli barang yang tidak ada, namun secara sifat, spesifikasi, dan wujud keberadaannya secara logika dan kebiasaan umum akan ada, maka termasuk diperbolehkan.

Oleh karenanya, diperboleh kan bai’ salam dan bai’ istishna’.

Jenis-Jenis Bai’ Ma’dum
Dan Hukumnya

Taujih Nabawi

عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي الرَّجُلُ فَيُرِيدُ مِنِّي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي أَفَأَبْتَاعُهُ لَهُ مِنْ السُّوقِ فَقَالَ لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ (رواه الخمسة)

Dari Hakim bin Hizam ra, ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, seseorang datang kepadaku ingin membeli sesuatu yang tidak aku miliki, apakah boleh aku memberlikan untuknya dari pasar?

Beliau bersabda,
‘Janganlah engkau menjual apa yang tidak engkau miliki.’ (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’I, Ibnu Majah, & Imam Ahmad bin Hambal)

Takhrij Hadits

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dalam Sunannya, Kitab Al-Buyu’, Bab Fi ar-Rajul Yabi’u Ma Laisa Lahu, hadits no 3040.

Diriwayatkan juga oleh Imam Tirmidzi dalam Jami’nya, Kitab Al-Buyu’ ‘an Rasulillah, Bab Ma Ja’a fi Karahiyati Bai’ Ma Laisa ‘Indak, hadits no 1153.

Diriwayatkan juga oleh Imam Nasa’i dalam Sunannya, Kitab Al-Buyu’, Bab Bai’ Ma Laisa ‘Indal Ba’I’, hadits no 4534.

Diriwayatkan juga oleh Imam Ibnu Majah dalam sunannya, Kitab Al-Buyu’, bab An-Nahyu an Bai’ Ma Laisa Indak wa An Ribhi Ma Lam Yudman, hadits no 2178.

Diriwayatkan juga oleh Imam Ahmad bin Hambal dalam Musnadnya, pada Musnad Al-Makiyin, dalam Musnad Hakim bin Hizam an Rasulillah SAW, hadits no 14772,

Makna Umum

Secara umum, hadits ini menggambarkan tentang larangan jual beli barang yang tidak ada atau jual beli barang yang belum dimiliki oleh penjual, baru kemudian ia membelinya di pasaran, lalu ia menjualnya kepada pembeli.

Dalam istilah lainnya, jual beli dimana penjual tidak memiliki atau belum memiliki objek jual belinya, dikenal juga dengan istilah bai’ ma’dum, yaitu jual beli yang objeknya tidak ada.

Hadits Hakim bin Hizam di atas menggambarkan bahwa ia didatangi oleh seseorang yang ingin membeli sesuatu yang tidak ia miliki. Kemudian nanti ia AKAN membelinya, lalu menjualnya kepada orang tersebut.

Namun ternyata hal tersebut dilarang oleh Rasulullah SAW dengan sabdanya, ‘Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada pada dirimu.’ Bersambung

(Ust. Rikza Maulan, Lc., M.Ag)